Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan menggunakan metode Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin menjadi energi terbarukan.
Kepala DLH Padang, Mairizon mengatakan, pemanfaatan metode RDF ini adalah pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar atau sumber energi.
Nantinya bahan bakar hasil olahan RDF ini akan dimanfaatkan oleh PT Semen Padang dan PLTU Teluk Sirih.
Baca juga: Wagub Sumbar Minta Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Dipercepat, Identifikasi Pemilik Lahan
"Secara garis besar, PT Semen Padang dan PLTU Teluk Sirih mendukung terlaksananya pemanfaatan sampah dengan metode RDF ini di Kota Padang," kata Mairizon, Kamis (17/6/2021).
Menurut Mairizon, metode RDF ini akan dilaksanakan di TPA Aie Dingin dengan luas yang dibutuhkan seluas 3-5 Ha.
"Ini sesuai dengan kajian kelayakan yang sudah disusun oleh tim dari Unand," ungkapnya.
Baca juga: INFO BMKG: Cuaca Sumbar Kamis 16 Juni 2021 Cerah Berawan, Berpotensi Hujan Ringan di 7 Daerah
Selanjutnya, pada minggu kedua bulan Juli tanggal 7-8 Juli 2021, DLH Kota Padang berencana akan melakukan kunjungan ke Kementerian LHK dan Menko Maritim.
Di samping itu, DLH Padang akan melihat langsung penggunaan metode RDF di Cilacap serta pemanfaatannya di PT Solusi Bangun Indonesia yang merupakan salah satu anggota Semen Indonesia Group.
Mairizon menambahkan, penggunaan metode RDF dalam pengelolaan sampah ini memerlukan investasi baik oleh Pemko Padang maupun PT Semen Padang dan PLTU Teluk Sirih. (*)