TRIBUNPADANG.COM - Kabar bahagia datang dari I Gede Ari Astina atau Jerinx.
Drummer Superman Is Dead (SID) tersebut kini dapat menghirup udara bebas.
Jerinx resmi bebas dan keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada Selasa (8/6/2021).
Sang istri, Nora Alexandra, bersama rekan SID lainnya pun menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Jerinx SID Terima Vonis Lebih Ringan dari Putusan Sebelumnya Setelah Ajukan Banding
Keduanya terlihat serasi mengenakan pakaian serba hitam.
Hal ini diketahui melalui unggahan Nora di Instagram.
Pada caption-nya, Nora menyinggung soal selingkuh.
"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid.
Welcome home papa." tulis Nora.
Baca juga: Jerinx SID Walk Out dari Persidangan, Tolak Sidang Online, Merampas Haknya dan Kurang Adil
Saat Jerinx ditahan, Nora sering dituding berselingkuh dari Jerinx.
Ia pun menegaskan bahwa telah memenuhi sumpahnya untuk menemani Jerinx.
"Aku sesuai omongan dan sumpahku, sudah lunas menemani JRX sampai dia bebas," tulis Nora.
Kepulangan Jerinx ini lantas disambut bahagia oleh berbagai pihak.
Kolom komentar unggahan Nora pun dibanjiri ucapan selamat, baik dari rekan sesama artis maupun warganet.
Baca juga: Nora Alexandra Akan Laporkan Akun Yang Mengancam Pembunuhan Atas Dirinya
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.
"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia pun divonis 1,2 tahun penjara.(*)
(TribunPadang.com/Mega Satriani)