Berita Pasaman Hari Ini

Layanan Satpas Polres Pasaman Tutup Mulai 12-16 Mei 2021, Simak Cara Perpanjang SIM yang Habis

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pengumuman Satpas Polres Pasaman tutup.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas/Surat Izin Mengemudi) Polres Pasaman mulai ditutup pada Rabu (12/5/2021) hari ini.

Penutupan layanan Satpas itu berkaitan dengan jadwal menjelang masuknya atau H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dirayakan oleh Umat Muslim.

Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Saherman mengatakan penutupan dilakukan mulai hari ini (Rabu 12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021), mendatang.

"Penutupan dilakukan dalam rangka Hari Libur dan Perayaan Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 M. Oleh karena itu Satpas Polres Pasaman tutup," kata Iptu Saherman.

Kasatlantas Iptu Saherman menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya padang tanggal penutupan dapat memperpanjangnya setelah lebaran.

Baca juga: 44 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau

Baca juga: Jadwal Kereta Api Padang - Pariaman Selama Libur Lebaran 1442 H, Tetap Beroperasi

Ilustrasi: Pengumuman Satpas Polres Pasaman tutup. (ISTIMEWA)

Baca juga: Seorang Pemuda Dihentikan di Pos Penyekatan Pangandaran, Saya Mau Piknik Bukan Mudik

"Waktu layanan nanti dipindahkan ke tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 mendatang," ujar Iptu Saherman.

Namun, jika tidak tidak diperpanjang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut tidak dapat memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, yang telah habis masa berlakunya.

"Maka, (pengurusan layanan) akan dilaksanakan sesuai mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.

Iptu Saherman menjelaskan, hal itu sesuai keputusan Kapolri terkait hari libur nasional atau cuti bersama bagi anggota Polri.(*)

Berita Terkini