Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Larangan mudik lebaran mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021).
Hal ini juga berlaku di Pos Penyekatan Sumbar-Riau, di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan TribunPadang.com, jumlah kendaraan yang melewati jalan itu cenderung sepi dibanding hari sebelumnya.
Baca juga: Ngaku Keluarganya Meninggal di Bukittinggi, Pengendara dari Pekanbaru Ini Tetap Disuruh Putar Balik
Sejak pukul 14.00 WIB, hanya kurang lebih 10 mobil pribadi yang disetop oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Sampai pukul 15.00 WIB, ramai mobil barang yang melintasi Pos Penyekatan.
Komandan Pos Penyekatan, IPTU Khairul Badri membenarkan bahwa sejak siang tadi intesitas pemudik menurun.
"Kemarin masih ramai, begitu juga dini hari tadi, tapi sekarang sudah jauh menurun," paparnya.
Baca juga: Ini Lokasi Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Singgalang 2021 di Padang
Ia juga menambahkan, pada periode dua ini, ada pengeculian bagi pemudik yang ingin melewati pos penyekatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
"Jadi untuk periode ini ada pengecualian untuk pengendara yang ingin melewati jalur penyekatan yang memiliki surat perjalanan dinas, kunjunan keluarga sakit, meninggal serta ibu hamil atau kepentingan persalinan itu diizinkan," katanya.
Sedangkan pengecualian selanjutnya itu untuk kendaraan barang, terlebih yang membawa sembako.
Selain surat tadi, setiap pengendara wajib menyertakan surat tes negatif RT-PCR 3 kali 24 jam atau hasil negatif test antigen 2 kali 24 jam. (*)