Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pada PPDB tahun 2021 ini, surat keterangan domisili tidak lagi digunakan.
"Ada Permendikbud yang menyatakan tidak berlaku lagi surat keterangan domisili," kata Adib Alfikri, Sabtu (1/5/2021).
PPDB 2021 ini menggunakan Kartu Keluarga atau KK, yang minimal domisili satu tahun di kelurahan tersebut.
"Kami sudah kerja sama dengan Disdukcapil dan sudah disepakati bahwa minimal satu tahun," ungkapnya.
Adib Fikri menambahkan, pihaknya juga sudah menetapkan surat ketetapan (SK) sekolah zona kelurahan tempat tinggal siswa.
"Misalnya SMA 1 Kota Padang, sudah ditetapkan untuk siswa yang KK minimal satu tahun pada kelurahan tertentu saja," ungkapnya.
Penetapan sekolah zona berdasarkan zona kelurahan ini untuk menyamaratakan sekolah, dan tiadakan sekolah unggul, semua sekolah unggul.
Abid Fikri menambahkan, jika siswa berada pada zona kelurahan yang sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi.
"Jika sama-sama kordinatnya sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi," ungkapnya.
Adib Alfikri mengatakan, terdapat empat jalur pada PPDB SMA 2021 ini.
Jalur zonasi dengan kouta paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen.
Lalu perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen, terakhir jalur prestasi, paling banyak 30 persen dari kouta.
PPDB SMA 2021
Dilansir TribunPadang.com, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar), Adib Alfikri mengatakan, proses finishing aplikasi dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2021 sudah selesai dilakukan.
Untuk itu, dilakukan uji coba PPDB 2021 yang akan digelar 3-5 Mei 2021 melalui website
http://ppdb.sumbarprov.go.id/, atau klik DI SINI.