TRIBUNPADANG.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat mencuri barang bukti perkara korupsi.
Barang yang dicuri berupa emas seberat hampir 2 kilogram.
Pegawai yang berinisial IGAS tersebut merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi yang menjerat Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Ini Peran Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Mobil Travel Liar, Telah Diamankan Polisi
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Baca juga: Polresta Padang Hadiahi Timah Panas Pada Pelaku Pencurian Sarang Walet yang Terekam CCTV di Padang
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi Saat Berusaha Kabur
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.(*)