Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusttasi: Penumpang ramai-ramai menggunakan bus untuk mudik lebaran.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM - Pelarangan mudik lebaran pada Tahun 2021 turut ditanggapi Direktur Utama (Dirut) PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan. 

Dikatakannya, dampak pelarangan mudik lebaran, tahun sebelumnya sempat membuat pengusaha transportasi menangis.

Namun begitu, kata Kurnia Lesani Adnan, barangkali boleh saja pemerintah menerapkan larangan mudik pada 2021.

Hanya saja, imbuhnya belajar dari tahun sebelumnya maka pengawasannya harus semaksimal mungkin.

"Kami berharap dan meminta pemerintah untuk pengawasannya maksimal, kalau kekurangan personel seperti tahun lalu jangan dilarang," kata Kurnia Lesani, Jumat (26/3/2021).

Dikatakannya, pelarangan mudik lebaran kali ini hendaknya tidak diberlakukan untuk angkutan umum, melainkan mobil pribadi dan lainnya secara merata.

Pelangaran mudik ini, katanya, secara umumnya yang kenanya hanya untuk kendaraan umum darat saja.

Baca juga: Viral 3 Makam di Padangpariaman Tiba-tiba Meninggi hingga 1,5 Meter, Tak Ada yang Tahu Kuburan Siapa

Baca juga: BPBD Sumbar Ingatkan Potensi Gempa 8,9 SR dan Tsunami di Padang hingga Mentawai

Hal itu ditegaskannya apabila pemerintah berkomitmen melarang mudik lebaran 2021, termasuk untuk angkutan laut, angkutan udara juga harus dilarang beroperasi.

Sejauh ini lanjutnya, langkah stimulus pemerintah untuk pengusaha trasportasi justru belumlah ada ada sama sekali.

"Pengusaha angkutan tidak bisa mendapatkan insentif apapun, sementara kewajiban pajak, dan lainnya tetap berjalan," tambahnya.

Jika dilihat dari aspek bisnis tranportasi, katanya pelarangan mudik labaran 2021 malahan kurang bijak.

Pemerintah harus jelas arah pelarangan kemana, sebelumnya dibolehkan, lalu sekarang dilakukan pelarangan lagi.

"Kami sebagai pelaku usaha,  kalau dilarang naik angkutan umum harus jelas, termasuk larangab naik angkutan laut dan angkutan udara dan rel," ungkapnya.

Menurutnya, jika memang pelarangan ini untuk antisipasi penularan covid-19, harus dilarang semuanya, bukan hanya angkutan umum daratan. 

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respon Pengurus PO NPM Sumbar

Halaman
12

Berita Terkini