Modus Gandakan Uang Pakai Batu Mustika Ular, Diduga Pasutri Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah yang lumayan hingga Rp 17,3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, GROBONGAN - Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah yang lumayan hingga Rp 17,3 miliar.
Modus aksinya, pasutri tersebut meyakinkan korban bahwa mereka bisa menggandakan uang melalui pusaka Batu Mustika Ular.
Pelaku yang berasal dari Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau Jateng tersebut berhasil menipu sejumlah warga di Kabupaten Gunungkidul.
Tiga warga yang terbujuk rayu para terduga pelaku akhirnya harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Ketiga korbannya yakni Suparno dan Agus Riyanto, warga asal Kapanewon Karangmojo. Satu lagi adalah Rudy Setyawan, warga asal Tanjungsari.
Adapun total kerugian yang diderita ketiganya mencapai Rp 622,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku pada para korbannya mampu menggandakan uang.
Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam.
"Salah satu korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021) lalu.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara Rudy dengan BW.
Baca juga: Hidup Mewah Tersangka Kasus Penipuan WO Bodong, Punya Rumah 2 Lantai Senilai Rp 1,4 M
Baca juga: Polresta Padang Amankan Seorang Perempuan Penipuan CPNS, Modus Dapat Meluluskan Peserta Seleksi
Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
"Total uang yang diserahkan oleh para korban mencapai Rp 622,5 juta," ungkap Riyan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang.
Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.