Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Catherine Wilson Atas Kasus Narkoba

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson dijatuhi vonis 7 bulan penjara

TRIBUNPADANG.COM - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat model dan bintang film, Catherine Wilson telah dilaksanakan secara daring hari ini (25/1/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Catherine dan temannya, Jumadi.

Catherine Wilson dijatuhi vonis 7 bulan penjara (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Justru Ajukan Gugatan Cerai

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Alasan Hakim Beri Vonis 7 Bulan Penjara Pada Catherine Wilson

Ini alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan pada kepada Catherine Wilson.

"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam pertimbangan putusan, Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah kedianya mengakui bersalah, tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.

Baca juga: Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Diamankan Polisi Karena Narkoba, Akui Pakai Sejak 2015

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.

Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). (Tribunnews.com/Herudin)

Berharap Direhabilitasi

Sebelumnya Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson saat menyampaikan kabar sidang putusan kliennya, mengatakan harapan kliennya agar bisa dihukum 6 bulan reahbilitasi

Halaman
12

Berita Terkini