TRIBUNPADANG.COM - Setelah mengajukan banding terkait kasus pencemaran baik yang menjerat Jerinx SID, Pengadilan Tinggi Denpasar pun telah membuat keputusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Jerinx.
Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.
Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga: Jerinx SID Walk Out dari Persidangan, Tolak Sidang Online, Merampas Haknya dan Kurang Adil
Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.
Baca juga: AC Milan Cari Pelapis Theo Henandez, I Rossoneri Bidik Fullback Kiri Junior Firpo dari Barcelona
Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo.
Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.
Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding.
Baca juga: Gading Marten Ajukan 2 Syarat Saat Gempi Mengatakan Ingin Pindah ke Bali
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."
"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.