Meskipun Telah Menyampaikan Permohonan Maaf, Raffi Ahmad Tetap Digugat dan Dilaporkan ke Polisi

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf terkait ia melanggar protokol kesehatan

TRIBUNPADANG.COM - Nama Raffi Ahmad masih ramai dibicarakan setelah menghadiri pesta ulang tahun kerabatnya pada Rabu (13/1/2021).

Dalam foto yang beredar, ia tampak tidak mematuhi protokol kesehatan usai divaksin pada pagi harinya.

Meskipun telah mengunggah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, namun ternyata ia kini digugat oleh advokat publik, David Tobing.

Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok dengan beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).

Tangkapan layar instastory Anya Geraldine (Instastory Anya Geraldine)

Baca juga: Buntut Panjang Kelalaian Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Menurutnya, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Baca juga: Raffi Ahmad Tuai Pujian Setelah Unggah Klarifikasi dan Permohonan Maaf Usai Berkumpul Tanpa Masker

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterina, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Baca juga: Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Nagita Slavina Mendoakan dari Rumah

Bakal Dilaporkan ke Polda

Tak hanya digugat ke Pengadilan, suami dari Nagita Slavina tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Laporan tersebut akan dibuat oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia. Dia bilang, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.

Lebih lanjut, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindak lebih lanjut.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi di Pesisir Selatan Mulai 18 Januari 2021, Sudah Terima 1.840 Dosis Vaksin Sinovac

"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," pungkasnya.

Para Selebriti yang Datangi Pesta Bersama Raffi Ahmad Sudah Swab, Polisi Selidiki
Kepolisian RI menyampaikan telah mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat selebriti berpesta di kediaman seorang pengusaha di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyampaikan rumah yang menjadi tempat pesta para selebriti memang terbilang cukup besar. Pesta itu diduga digelar di aula di rumah tersebut.

"Kami peroleh keterangan dari rumah sebelah. Rumahnya cukup besar ya bisa memuat 300 orang sampai 400 orang. Ada aulanya," kata Sujarwo kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Ia menuturkan acara tersebut digelar pada pukul 20.30 WIB pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: 4 Rumah Sakit Ini Jadi Rujukan Kejadian Pasca Vaksinasi, Ada RSUP M Jamil Padang

Acara itu merupakan perayaan hari ulang tahun ke-67 dari pemilik rumah yang merupakan pengusaha.

Dijelaskan Sujarwo, seluruh peserta yang mengikuti acara disebutkan telah melaksanakan protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen. Hal itu diketahui dari keterangan saksi.

"Cuman keterangan beberapa saksi disitu melalui protokol kesehatan melalui swab antigen. Karena pada saat saya ke kantornya untuk klarifikasi di swab antigen juga," ungkapnya.

Namun, imbuh dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

"Kami tetap lakukan upaya penyelidikan apakah nanti ditemui pelanggaran protokol kesehatan nanti kami masih lakukan pendalaman terlebih dahulu. Memang disitu ada yang nyanyi ada yang joget. Kalau saya perhatikan tempat yang joget itu luas ya kaya aula," pungkasnya.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi 

Berita Terkini