Dijelaskannya, ketika mobil tiba tempat kejadian lalu tertabrak KA Sibinuang dari arah Stasiun Simpang Haru menuju Nareh Pariaman.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mini bus bernama Riki Pancer (35) mengalami pusing dan lehernya terkilir.
"Korban (sopir mini bus) mengalami pusing dan lehernya terkilir akibat kejadian tabrakan tersebut," kata kapolsek.
21 Kejadian
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) telah mendata angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api dari Januari hingga November 2020.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat hingga akhir November 2020 telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen Permana mengatakan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga: Mini Bus Dinas Ditabrak Kereta Api Sibinuang di Padang, Kapolsek: Sopir Pusing dan Leher Terkilir
Ia berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ujang Rusen Permana.
Rusen menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
Hingga akhir November 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.
Baca juga: Selama 2 Hari, 2 Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Sopir dan Penumpang Luka-luka
"Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang liar meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat," tambah Rusen.
Menurut Rusen, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api.
Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Baca juga: Kereta Api Padang - Naras Hantam Mobil Kijang Innova di Pariaman, Tak Ada Korban Jiwa