KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut.
Baca juga: Bus Trans Padang Terjepit Antara Kereta Api dan Warung, Warga Sempat Teriaki Sopir Sebelum Tabrakan
"KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta," ungkap Rusen.
Mengenai siapa yang ganti rugi terkait bus yang remuk dan warung yang hancur, Rusen menegaskan saat ini Divre II fokus pada normalisasi jalur agar segera bisa dilalui kembali.
Rusen justru mempertanyakan sebaliknya, siapa yang harus mengganti rugi yang dialami oleh pihak kereta api?
Baik ganti rugi kerusakan sarana kereta maupun ganti rugi keterlambatan waktu penumpang
"Intinya aturan sudah jelas terkait perjalanan kereta api dan juga aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang," sebut Rusen. (*)