Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti ranmor perkara tilang dan laka lantas dengan cara dikubur di Solok Selatan, Senin (21/12/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Satlantas Polres Solok Selatan musnahkan kendaraan bermotor tilang dan laka lantas yang tidak kunjung dijemput pemilik.

Kendaraan roda dua dikuburkan di dalam tanah dengan dilakukannya penggalian lubang.

Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun menggunakan satu alat berat.

Baca juga: Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814

Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.

"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.

"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Seluruh Objek Wisata di Padang Diawasi Petugas Gabungan

Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.

"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.

Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.

"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.

Baca juga: Kado Hari Jadi Kota Bukittinggi ke-236, Objek Wisata Berbayar Digratiskan

Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.

Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur. (*)

Berita Terkini