TRIBUNPADANG.COM - Hingga saat ini tindakan aparat menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapat respon dari pihak FPI.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman seperti diberitakan TribunnewsMaker, menyinggung soal tugas TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Menurutnya, peraturan tersebut adalah tentang operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Menurut Munarman, pencopotan baliho tergolong kategori OMSP.
Dengan demikian, menurut Munarman, TNI bergerak atas keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman diberitakan telah menertibkan baliho Habib Rizieq dengan alasan tertentu.
Bahkan Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengusulkan agar FPI dibubarkan saja jika langkah itu memang diperlukan, seperti diberitakan Kompas.com.
Hal ini ia sampaikan dalam tanya jawab dengan wartawan, setelah apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Awalnya, ia merespon soal penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI yang viral di media sosial.
Ia tak menampik perintah penurunan tersebut berasal dari dirinya.
Pasalnya, baliho itu dipasang tanpa izin.
Sempat diturunkan Satpol PP, pihak FPI malah kembali memasangnya lagi.
Baca juga: Berani Hadapi Habib Rizieq dan FPI, Sosok Dudung Abdurrachman Jadi Trending Topic di Twitter
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.