Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan intruksi khusus hanya untuk Kota Padang.
Isi intruksi ini agar seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya yang ada di Padang wajib mengikuti tes swab.
Pemeriksaan RT-PCR paling lambat dilakukan dua minggu setelah ditetapkan instruksi, pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Padang Sebut Ada 30 Kafe hingga Tempat Hiburan Tidak Berizin, Lokasi Hantam Aturan
Baca juga: Pria di Padang Rebut Oppo A12 Penjaga Konter Saat Beli Pulsa, HP Tak Dijual tapi Dibarter Sabu
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemko Padang Arfian mengatakan teknis tes swabnya akan dirapatkan terlebih dahulu.
Menurutnya, bisa saja tenaga kesehatan melakukan swab langsung di lokasi usaha tersebut.
Serta pelaku usaha datang dan diswab tenggorokan di tempat yang akan ditunjuk Pemko Padang.
"Tim teknisnya kami siap menginformasikan kepada seluruh rumah dan usaha tentang swab," kata Arfian, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, Pemko Padang juga akan menurunkan tim menginformasikan dan sosialiasikan kepada pemilik rumah makan, restoran, cafe dan lainnya.
Baca juga: Instruksi Gubernur Sumbar: Karyawan Rumah Makan, Restoran dan Cafe di Padang Wajib Tes Swab
Tim ini akan mulai bergerak besok, Kamis (22/10/2020) untuk menjelaskan intruksi gubernur ini.
Menurutnya, intruksi ini hanya di Padang sebab kasus Covid-19 sudah mendekati zona hitam.
"Padang juga ibu kota Provinsi Sumbar dan perlu digerakan pelaku usaha untuk tes swab," ujarnya.
Sesuai instruksi, jika ada pelaku usaha yang tidak mau swab, izin usahanya akan dicabut.
"Penertiban ini melibatkan pihak terkait dari gugus tugas Covid-19, kepolisian dan lainnya," ujarnya.
Swab tenggorokan ini tidak hanya untuk restoran atau rumah makan yang ramai pengunjung, namun ampera kecil juga ikut diswab tenggorokan.
"Bagaimana nantinya akan dirapatkan lagi," tambahnya. (*)