"Aplikasi ini juga merupakan bukti tambahan di pengadilan saat sidang tipiring. Bisa jadi pertimbangan peradilan hakim untuk memutuskan, karena bukti ada," terang Dedy.
Dedy menyebut, aplikasi tersebut tidak bisa diakses oleh umum, karena terkait dengan data kependudukan.
Namun, Pemda telah menunjuk admin aplikasi tersebut sehingga ketika terjadi masalah, bisa langsung menegur.
Admin berasal dari Diskominfo Provinsi, Satpol PP Provinsi dan juga Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sumbar.
"Kalau admin kabupaten dan kota, Satpol PP dan Polres setempat, setiap petugas membawa android ke lapangan saat razia," jelas Dedy. (*)