Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Riko Antoni dilaporkan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Tak hanya Ketua KPU, satu komisioner, dua staf dan 1 anak magang juga terkonfirmasi positif corona.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, hasil positif corona tersebut adalah hasil pemeriksaan tes swab Senin pekan lalu terhadap KPU Agam.
Itu sudah terhitung 10 hari, untuk itu Ketua KPU Agam, Komisioner, dan staf diminta untuk isolasi diri.
"Kemudian diharapkan mereka juga melakukan tes swab dan segera diserahkan hasilnya ke Lab Unand," kata Amnasmen.
Kendati demikian, Amnasmen memastikan, hal itu tak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Agam.
• Ketua dan Satu Komisioner KPU Agam Positif Corona, Diduga Tertular dari Bacalon Bupati
• Update Corona Sumbar, Penambahan Kasus Covid-19 di Agam Rabu Pagi Lampaui Padang, Tembus 36 Orang
Sebab, masih ada komisioner KPU lainnya yang bisa menjalankan tahapan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Harapan kita, untuk tahapan tidak terganggu karena didorong untuk ada Plh Ketua," kata Amnasmen.
Amnasmen menambahkan, Pilkada adalah agenda demokrasi yang juga harus menjamin keadilan perlakuan bagi penyelenggara, bukannya malah membahayakan nyawa mereka
Sebetulnya persoalan WFH bisa dilakukan, karena ketentuan KPU memungkinkan bagi daerah pandemi melakukan itu, namun saat ini yang positif baru diminta isolasi diri.
Amnasmen menekankan, KPU selalu dalam tugas berinteraksi dengan banyak pihak.
Menurut dia, tentu tidak ada pilihan lain selain mesti taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
"Makai masker, cuci tangan, jaga suhu tubuh, asupan makanan yang bergizi sehingga bisa lebih kuat dalam bekerja," tegas Amnasmen
Faktor Kelelahan