Untuk kampanye rapat umum itu maksimal 100 orang.
"Kita mendorong agar kegiatan kampanye dilakukan secara daring," tegas Gebril.
Semua kegiatan kampanye akan dikoordinasikan dengan gugus tugas untuk memastikan di suatu daerah itu layak dilakukan kampanye tatap muka.
Peraturan kampanye selalu ada larangan yang tak boleh dilakukan misalnya kampanye di luar jadwal.
"Kalau untuk lebih detail peraturan kampanye, kita masih menunggu detailnya jika ada perubahan peraturan PKPU No 54 2017," sebut Gebril. (*)