Berita Padang Hari Ini

HOREE 1 September 2020, Denda Pajak Ranmor di Sumbar Diputihkan dan Gratis Pindah ke BA

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ada Kabar gembira teerkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menghapus denda pajak dan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Senin (31/8/2820).

"Iya besok (Selasa 1 September 2020) mulai dalam rangka relaksasi ekonomi akibat Covid-19," kata Zaenuddin.

Penghapusan denda pajak dan pembebasan BBNKB, kata dia, adalah intensif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Zaenuddin mengatakan, semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak.

Mulai 1 September 2020, Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Aktif

Info BMKG : Peringatan Gelombang Tinggi 31 Agustus-1 September 2020 di Perairan Sumbar

"Kalau bayar pajak kendaran bermotor yang tahunan, misalnya belum sempat melakukan pembayaran dan sekarang sudah jatuh tempo, bayar sekarang dendanya tidak ada," jelas Zaenuddin.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas, dikatakan yang hendak balik nama pun dibebaskan biaya.

Zaenuddin mencontohkan yakni pemilik kendaraan bermotor, apabila belumlah atas nama pribadi atau masih atas nama pemilik lama bakal dipermudah.

"Kalau biasa balik nama dikenakan pajak bea balik nama kendaraan 1 persen dari harga jual, sekarang diputihkan," ungkap Zaenuddin.

Atau juga punya kendaraan bermotor polisi (Nopol) selain BA, jika mau dipindahkan ke BA, maka biayanya digratis dan diputihkan.

Teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat setempat.

Info BMKG : Peringatan Gelombang Tinggi 31 Agustus-1 September 2020 di Perairan Sumbar

Sandiaga Uno Berikan Kiat, Pertahankan UMKM Agar Berdaya di Tengah Pandemi

"Penghapusan denda pajak dan BBNKB ini berlaku selama dua bulan," terang Zaenuddin.

Ia mengimbau kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Berbondong-bondonglah melakukan balik nama dan ramai-ramai bayar pajak sekarang mumpung lagi dendanya tidak ada, karena diputihkan," ajaknya.

Pihaknya berharap hal ini mampu meningkatkan potensi pajak di Sumbar. Penerimaan pajak diharapkan meningkat dan target pajak di Sumbar bisa lebih tinggi.

"Biasanya positif dampaknya, jadi ada target pendapatan yang meningkat. Masyarakat juga terbantu," tutur Zaenuddin. (*)

Berita Terkini