Cek! Isi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa Dapat 35 GB Sebulan untuk Belajar Daring

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim

TRIBUNPADANG.COM - Pihak Pemerintah melalui Kemendikbud akan membagikan kuota internet gratis bagi para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Besaran anggaran pun tak tanggung-tanggung, yakni dana senilai Rp 7,2 triliun guna mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Berikut ini cara memperoleh kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kegiatan belajar jarak jauh atau belajar daring.

Bantuan kuota internet gratis ini akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.

Adapun besaran kuota yang diberikan per kalangan berbeda-beda.

Kemendikbud RI Sebut Perguruan Tinggi di Indonesia Bantu Inovasi Penanganan Covid-19

 Paket Kuota Belajar Telkomsel Buat Apa Saja? Ini Aplikasi yang Bisa Gunakan Data 10 GB Rp 10

Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.

Sementara mahasiswa dan dosen juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mendapat kuota internet gratis dari Kemdikbud?

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.

Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri (Tribunjateng.com/ag)

Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."

"Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.

Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ini memberikan penjelasan, nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.

Halaman
123

Berita Terkini