Periode Pemesanan dan Penukaran Uang Baru Nominal Rp 75 Ribu Tahap I sampai 30 September 2020

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK dan Cara Pesan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Klik pintar.bi.go.id, Daftar Sebelum Jadwal Penuh

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mendapatkan uang baru nominal Rp 75 ribu, Bank Indonesia (BI) menyatakan, periode pemesanan dan penukaran uang baru nominal Rp 75 ribu tahap 1 mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

"Sementara, periode pemesanan penukaran tahap 2 mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk," tulis keterangan Bank Indonesia, Senin (17/8/2020).

Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi Pintar di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi Pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser)  melalui tautan https://pintar.bi.go.id, sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS," kata Bank Indonesia.

Selain itu, ada persyaratan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penukaran untuk memperoleh uang peringatan kemerdekaan.

CPNS yang Positif Covid-19 di Padang Tetap Bisa Tes SKB, Tersedia Ruangan Khusus di RSUD Rasidin

Refleksi Satu Abad Sosok Seorang Pejuang: Bambang Utoyo, 20 Agustus 1920 - 20 Agustus 2020

Masuk Kuliah di Masa Pandemi? Nikmati Keringanan Uang Kuliah dan Kuota Gratis di ITP

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa," lanjut keterangan Bank Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Mau Tukar ke Uang Pecahan Baru Rp 75.000, Tahap I Ditunggu Sampai 30 September 2020,

Berita Terkini