- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
Aturan Bagi Peserta SKB CPNS 2019
Sementara itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6) Membawa alat tulis pribadi.
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta