Undang-undang, kata dia, jelas menyebutkan mahasiswa wajib bayar UKT.
• Disdik Sumbar Jawab Keluhan Orang Tua Terkait PPDB Online, Selalu Ada Kendala Nanti Dicari Solusi
• Sang Legenda Herman Darmo Purna Tugas, Ini Bukan Perpisahan, Tak Perlu Bersedih
Tetapi selama masa pandemi Covid-19, mahasiswa boleh mengajukan keringanan.
"Kemarin yang lengkap mengajukan dokumen itu baru 42 orang. Sekadar mengajukan lewat online itu banyak, bisa 10 ribuan, cuma kita kan gak tau, gak ada bukti dokumennya bagaimana?," tanya Wirsma Arif Harahap.
Seharusnya, kata dia, diajukan keringanan UKT lalu dokumennya dilengkapi dan akan diproses.
Dokumen itu bisa didapatkan di Fakultas masing-masing, ada SK rektor dan ada lampiran.
• Harga Kebutuhan Pokok di Padang Awal Bulan Juli 2020, Cabai Merah Lokal Harga Rp 16.000 Perkilogram
• Info Cuaca Sumatera Barat 1-3 Juli 2020, Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
Nanti mahasiswa bisa mengajukan lewat email, kemudian dokumen asli tetap harus dikirimkan.
"Lebih baik di antar langsung ataupun via pos. Kita punya empati dengan terjadinya Covid-19 ini," ucap Wirsma Arif Harahap. (*)