Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, bagi calon peserta didik yang di luar zonasi.
"Jalur perpindahan orang tua atau wali murid ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah," ungkapnya.
Kemudian jalur prestasi yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor dari kelas IV semester 1 sampai Kelas VI semester 1 tertinggi.
"Maksimal melalui jalur prestasi ini 30 persen dari daya tampung sekolah termasuk prestasi akademi yang diterima secara luring/ofline," ujarnya. (*)