PPDB Online 2020

Ketentuan Umum dan Khusus Saat Daftar PPDB SMA dan SMK Sumbar 2020, Ikuti Tes Minat Bakat

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Online 2020 Sumbar SMA/SMK

 Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 SMA dan SMK di Sumbar, ada ketentuan umum dan khusus yang harus diketahui oleh calon peserta.

Ketentuan umum tersebut di antaranya, berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Syarat berikutnya, yakni memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B.

Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.

Sementara, ketentuan khususnya yakni tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu, serta mengikuti tes fisik, minat dan bakat.

Jadwal PPDB Online 2020 SMA/SMK di Sumbar Mulai 22 Juni, Murni Terapkan Sistem Zonasi Tempat Tinggal

Bocah Perempuan di Padang Telantar Diduga Meminta-minta, Ditanyai Malahan Kebingungan

PPDB Online 2020 SMA-SMK di Sumbar Sediakan Kouta 70 Ribu Lebih, Pilih Jalur Pendaftaran

"Pendaftaran tes minat bakat dilakukan melalui link tmb.disdik.id," kata Kepala bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sumatera Barat Suryanto.

Suryanto menjelaskan, tes minat bakat tersebut sudah bisa diakses, sejak 10 hingga 18 Juni 2020.

Alasannya dibuka lebih awal karena butuh waktu lama untuk melakukan pendaftaran tersebut.

"Beda dengan SMA, SMA cuma seleksi administrasi, kalau SMK tes minat bakat," terang Suryanto.

Setelah itu, pendaftaran bisa langsung dilakukan pada tanggal yang tertera di website.

"Untuk SMA tanggal 22 Juni 2020 kecuali sekolah berasrama sudah mulai," kata Suryanto.

Zonasi Berbasis Tempat Tinggal

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2020 di Sumbar berbasis zonasi tempat tinggal atau memilih sekolah berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Barat, Adib Alfikri mengatakan dengan sistem zonasi tempat tinggal, pihaknya akan melakukan pemerataan kembali.

Mengingat, saat ini para siswa sudah tersebar, sarana dan prasarana juga sudah tersebar, termasuk guru.

"Ini kerja keras kami nanti memetakan, belum tentu juga guru yang sudah nyaman di SMA (unggul-red) mau dipindahkan. Itu akan memunculkan persoalan tersendiri," kata Adib Alfikri.

Namun hal itu akan segera diselesaikan, setidaknya dengan pendekatan-pendekatan lainnya.

Adib Alfikri berharap tentu harus ada dasar dan kajian yang jelas terkait dampak zonasi tempat tinggal bagi guru(*)
 
 
 
 
 

Berita Terkini