- Asli dan fotocopy kartu keluarga
-Asli dan fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW, diketahui oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, sejak diterbitkan surat keterangan domisili.
-Asli dan fotocopy KTP orang tua calon peserta didik.
-Surat pindah orang tua/wali
-Surat keterangan domisili yang berasal dari luar Padang.
-Surat keterangan kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi.
Habibul Fuadi mengatakan setiap calon peserta didik SD dapat memilih tiga zona. (*)