Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetap menutup objek wisata saat libur lebaran.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat ditemui, Rabu (20/5/2020).
Ia menyampaikan, Sumbar masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
• UPDATE Covid-19 di Kota Padang Hari Ini Ada 270 Positif, 68 Sembuh dan 17 Orang Meninggal Dunia
• Swab Tenggorokan Pedagang Pasar Raya Ditargetkan 1500-2000 Pedagang, Selama Tiga Hari
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, maka objek wisata tutup.
"Kebijakan soal objek wisata tidak ada perubahan, objek wisata tidak boleh buka, keluar rumah tidak boleh. Kan PSBB sampai 29 Mei. Gak boleh semua," tegas Irwan Prayitno.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial.
Ia mengatakan, lebaran tahun 2020 memang lebaran yang sedikit berbeda.
Seluruh masyarakat khususnya Sumbar akan menghadapinya dengan protokol Covid-19.
"Yang bisa kami katakan, objek wisata masih tetap secara formal ditutup. Kita memang minta masyarakat tidak bepergian dulu ke objek-objek wisata," ujar Novrial.
• Kota Solok Umumkan Kasus Pertama Positif Corona, Seorang Pedagang Keliling Berusia 25 Tahun
• UPDATE Covid-19: Kasus Positif Corona di Sumbar Bertambah 9, Hasil Pemeriksaan 718 Sampel Swab
Sebaliknya, tukas Novrial, kepada kabupaten kota diminta mempersiapkan diri mengawal objek wisatanya.
Sekiranya ada kerumunan, maka dilakukan tindakan yang persuasif kepada orang-orang yang datang (memang berniat) pergi ke objek wisata terebut.
Sejauh ini, ungkap Novrial, semua pengelola objek wisata komitmen objek wisata tutup sampai 29 Mei 2020.
"Kan kita tidak bisa mengawal orang per orang, makanya kepada Dispar kabupaten dan kota mengawal ini, kemudian dilakukan tindakan persuasif," kata Novrial.
Ia menyatakan, kalau objek wisata berbayar bisa dilakukan pengawalan ketat, sebab ada loket dan pintu masuk.
Namun, untuk objek wisata yang disepanjang jalan lintas tidak bisa.
"Intinya adalah kerumunan, kalau misalnya dia berhenti dalam satu perjalanan yang dibolehkan, lalu kemudian berhenti untuk istirahat sejenak, kurang dari lima orang, tetap jaga jarak, itu bisa dimaklumi," terang Novrial. (*)
Foto: Kepala Dinas Pariwisata Sumbar saat ditemui, Rabu (20/5/2020).