3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Atau bisa juga mengakses melalui WA ke nomor 08122123123, dengan cara:
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.
Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, atau paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang digratiskan sudah dapat terlayani seluruhnya.
• Daftar Online www.prakerja.go.id, Lengkapi Syarat Cara Dapat Kartu Pra Kerja, Bisa Pilih Pelatihan
• Klik Link PLN atau Kirim ID via WhatsApp, Tahapan Daftar Token Gratis & Diskon Tagihan Listrik
Perhitungan diskon gratis listrik PLN
Perhitungan listrik gratis PLN pada pelanggan 450 VA pascabayar yakni rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk periode rekening bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Dilansir dari Kompas.com, pada pelanggan 450 VA pra bayar, setiap bulannya diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019 - Februari 2020) untuk periode pembelian token bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Untuk perhitungan diskon 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA subsidi.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen langsung dipotong pada tagihan pelanggan yang meliputi biaya pemakaian dan biaya beban untuk periode April-Juni.
Sementara untuk prabayar, perhitungan diskon yang diterima pelanggan 900 VA subsidi yakni setiap bulannya diberikan token listrik gratis PLN dengan jumlah kWh sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019-Februari 2020) untuk periode pembelian bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.