"Uangnya untuk dibelikan masker, hand sanitizer, dan cairan disinfektan. Namun, sya gunakan untuk pribadi," ujarnya.
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengemukakan pihaknya telah mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.
"Untuk saat ini kami tahan dulu di sini (Polsek Nanggalo), setelah keduanya diamankan pada Rabu (15/4/2020)," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimankan yaitu ada uang kertas dengan jumlah Rp 40 ribu, dan proposal yang diperlihatkannya pada saat meminta sumbangan.(*)