Novil mengatakan nisab zakat penghasilan adalah 653 gabah atau 523 kilogram beras atau senilai dengannya.
"Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian," ungkapnya.
Jika harga beras perkilogram Rp.13.000,- maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah Rp.6.799.000,- per bulan.
Angka ini berasal dari jumlah nisab yang harus dipenuhi yaitu 523 kilogram beras dikalikan harga beras yang dikonsumsi Rp 13.000 per kilogram.
Sementara besar zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.
Artinya, dengan penghasilan Rp.6.799.000,- per bulan maka dikeluarkan 2,5% yaitu Rp. 160.000,- per bulan(*)