Polisi Amankan Barang Bukti Pakaian dan HP Milik Korban Tindak Pidana Persetubuhan di Solok

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terduga pelaku yang diamankan Polres Solok, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan, Selasa (24/3/2020).

Polisi Amankan Barang Bukti Pakaian Korban Tindak Pidana Persetubuhan di Solok

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana persetubuhan,  Polres Solok turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.

Sebelumnya, peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (20/3/2020), yang lalu.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan pelaku, pihak keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan para terduga pelaku.

Amankan 6 Orang, Polres Solok Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ngaku jadi Syarat Pengobatan, Dukun di Tasikmalaya Setubuhi Ibu dan Anak Sekaligus

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan bahwa para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Solok.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian dan satu unit HP warna putih milik korban berinisial VD (17)," kata AKP Deny Akhmad Hamdani.

AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan pelakunya ada lima orang yaitu berinisial yaitu berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20), dan AR (19). Sedangkan, ada satu orang saksi turut diamankan berinisial GML (16).

Dikatakan, terhadap pelaku pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 170 KUHP.(*)

Berita Terkini