Pilih Parkir di Badan Jalan, Malahan Sopir Keluhkan Kurangnya Tempat untuk Parkiran
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kendati aturan penderekan mobil sudah berjalan dan diterakan oleh pihak dinas perhubungan (Dishub) Padang, namun masih didapati sejumlah mobil parkir di badan Jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (2/3/2020).
Pantauan TribunPadang.com, terlihat ada juga mobil pelat merah atau mobil dinas milik negara, yang parkir di badan jalan tersebut.
Pada bagian sisi jalan tersebut, juga terdapat rambu-rambu dilarang berhenti atau singkatan huruf Stop (S) yang tulisannya dicoret.
Seorang sopir mobil yang parkir sembarangan bernama Nono (56) mengungkapkan dirinya parkir di badan jalan dikarenakan parkir didalam bank penuh.
• VIDEO - Satpol PP Padang Kirim 16 Remaja ke Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial Kasih Ibu
• VIDEO - Kakek Zulmanis, Pemulung di Padang Pernah Diusir Istri karena Hanya Serahkan Rp 50 Ribu
Selanjutnya, dia hanya mengantar penumpang yang hendak mengambil uang di salah satu bank di Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
"Cuma sebentar, lagi nungguin orang ngambil uang. Kalau di dalam juga sudah penuh," ungkapnya.
Senada sopir lainnya Joni (48) mengungkapkan dirinya mengetahui ada aturan dilarang parkir di badan jalan.
"Iya tahu. Tapi ini mau parkir dimana didalam sudah penuh," ungkap Joni.
Joni berharap Pemko Padang juga menyediakan tempat parkir yang luas untuk mobil.(*)