Kantongi Data Kafe di Padang, Kasat Pol PP Padang: Kafe yang Langgar Aturan akan Diproses ke Pengadilan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemko Padang sudah mengantongi kafe yang tidak memiliki izin dan kafe yang melanggar aturan jam beroperasi.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang P4D Satpol PP Padang Bambang, Selasa (25/2/2020) di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah dikonfirmasikan oleh dinas perizinan, data Padang ada 41 Kafe yang
sudah cukup izin ada 8, sisinya ada separo sudah ada berkas selebihnya belum ada," kata Bambang.
Sebelumnya, Satpol Pol PP Padang melakukan operasi pengawasan dengan mendatangi lokasinya beberapa kafe yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Padang Alfiadi
Alfiadi memberikan arahan pada pemilik kafe agar mengoperasikan kafe sesuai dengan izin yang dikeluarkan instansi terkait.
• Parkir Sembarangan, 38 Mobil Ditilang dan 3 Mobil Diderek Dishub Kota Padang
• 6 Pelajar Terjaring Sedang Nongkrong di Warung saat Jam Sekolah, Petugas Dapati Konten Dewasa di HP
"Izin dikeluarkan oleh dinas perizinan dan pariwisata selaku pengawasan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), segala sesuatu yang tidak mematuhi poin-poin akan bermuara pada pencabutan izin," kata Alfiadi.
Alfiadi menambahkan jika pemilik kafe yang sudah melakukan tahapan pembinaan dan masih melakukan pelanggaran akan ditindak Satpol PP.
"Maka siap-siap tempat serta pemiliknya tersebut akan diproses secara bertahap dan bisa diproses ke pengadilan. Saya tidak main main, jika tidak mau mematuhi ketentuan dan aturan sudah pasti akan saya proses sesuai sanksi", tegas Alfiadi.
Alfiadi menambahkan tindakan sanksi akan dilakukan kepada semua tempat hiburan dan kafe yang menyalahi aturan tersebut.
"Maka dari itu Satpol PP menghimbau kepada tempat-tempat hiburan malam tersebut beraktifitaslah sesuai aturan saja, kalau tidak ingin berujung ke pengadilan," ungkap Alfiadi.(*)