Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Andre Rosiade dibolehkan pulang.
Hal itu setelah Polda Sumbar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada PSK yang berinisial NN (26) tersebut.
NN meninggalkan Polda Sumbar pada Sabtu (8/2/2020) malam, sekitat pukul 22.15 WIB.
Pantauan TribunPadang.com, terlihat NN mengenakan kaos hitam bertuliskan Channel berjalan diiringi seorang pria dari ruangan Kasubdit V Cyber menuju lantai empat Mapolda Sumbar.
• TERUNGKAP! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Sudah 8 Kali Layani Tamu dari Mucikari di Padang
Setelah selesai mengambil baju dan lainnya di lantai empat, NN terlihat turun mengenakan masker dan meninggalkan Polda Sumbar.
Diketahui sebelumnya, Tim Cyber Polda Sumbar Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu, menggerebek NN bersama seorang pria di sebuah kamar hotel berbintang di Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN.
Menurut dia, penangguhan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
• Ini Alasannya, Polda Sumbar Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NN
"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan," kata Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (9/2/2020).
Ternyata, NN ditangguhkan penahanannya karena punya alasan yang sama dengan Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani yang tersangkut kasus penganiayaan, ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Jakarta Selatan dengan alasan punya anak.
Nikita Mirzani berstatus orangtua tunggal dari tiga anaknya.
Begitu juga dengan NN, dikabulkan penangguhan penahanannya karena juga punya anak kecil.
"Alasan kemanusiaan," ujar Kombes Pol Satake Bayu.
• Soal Pasal UU ITE yang Menjerat NN, Kuasa Hukum Sebut Tergantung Pembuktian di Pengadilan