Berita Pendidikan Nasional

Empat Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem Makarim Disosialisasikan di Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana

"Jika seperti demikian terjadi, Kemendikbud akan menurunkan tim untuk supervisi," ungkap Ade Erlangga Masdiana.

Kebijakan ketiga, memberikan kemudahan bagi PTN untuk meningkatkan statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH).

"Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan," katanya.

Dia juga menambahkan, bagi yang mau berubah menjadi PTN-BH, tidak ada pengurangan subsidi dari Pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya.

Kebijakan keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi.

Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, beragam kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya.

Antara lain magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan program studi.

Namun, hal tersebut bukan juga pemaksaan.

Kalau mahasiswa itu ingin seratus persen di dalam prodi itu, itu adalah hak mereka.

"Ini hanya opsinya untuk mahasiswa," tutur Ade Erlangga Masdiana. (*)

Berita Terkini