TRIBUNPADANG.COM - Kejadian viral saat mengikuti tes SKD CPNS, ada yang salah kostum, salah jadwal hingga ada yang melahirkan saat akan mengikuti tes CPNS.
Seorang peserta SKD CPNS 2019 bernama Yesti Yulianti mendadak viral setelah mengalami kontraksi dan melahirkan saat tengah mengikuti tes SKD, Selasa (4/2/2020).
Kronologi Yesti hendak melahirkan pun diceritakannya setelah proses persalinan berlangsung lancar.
Yesti Yulianti (26) merupakan seorang peserta CPNS 2019 yang mengikuti seleksi di Kampus Intitut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung, Selasa (4/2/2020) pagi.
Perempuan berjilbab ini mengikuti tes seleksi CPNS untuk farmasi Ahli I Guru Bimbingan Konseling di Pemkab Pesawaran meski sudah hamil tua.
“Alhamdulillah, (CPNS) masih ada tahun depan. Kalau melahirkan ini kan enggak bisa ditunda.
Alhamdulillah dimudahkan persalinannya kemarin,” kata Yesti di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati, Bandar Lampung, Rabu (5/2/2020).
Dokter kandungannya mengatakan, hari perkiraan lahir (HPL) anak kedua Yesti itu sekitar akhir Februari.
Yesti mengaku, malam hari sebelum kejadian dia sempat merasakan sakit dan sedikit kontraksi.
Namun, berkaca dari pengalaman kelahiran anak pertama, dia mengira itu hanya kontraksi palsu.
“Dulu waktu lahiran abangnya, juga kontraksi malam-malam. Tapi ternyata baru lahiran sekitar seminggu kemudian. Makanya saya pikir, (kehamilan) yang ini juga sama,” kata Yesti.
Sesi pertama tes seleksi CPNS hari kedua dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, dia dipersilakan masuk ruangan lebih dahulu karena dalam kondisi hamil.
Saat itu, selain Yesti, ada delapan perempuan peserta tes yang juga dalam keadaan hamil.
Namun, usia kehamilan Yesti paling tua dibanding peserta tes lainnya.
Baru saja duduk, rasa sakit di perutnya semakin menjadi.
Sementara, tes belum dimulai karena masih menunggu para peserta lain masuk ruangan.
“Masih menunggu yang lain masuk, tapi perut saya tambah sakit,” kata dia.
Yesti kemudian dibawa dengan mobil ambulans yang telah disiapkan Pemkab Pesawaran ke RSIA Puri Betik Hati.
Dalam perjalanan ke rumah sakit, bidan yang menemaninya mengatakan ketuban sudah pecah dan mengeluarkan darah.
Melihat kondisi seperti itu, perawat membawanya ke Unit Gawat Darurat RSIA PURI Betik Hati.
Baru 15 menit di UGD, Yesti melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,7 kilogram dan panjang 45 sentimeter.
“Alhamdulillah, cepat dan mudah lahirannya,” kata Yesti. (Kompas.com/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya).
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Detik-detik Peserta SKD CPNS 2019 Melahirkan saat Tes, Dikira Kontraksi Palsu, Ketuban Sudah Pecah, https://mataram.tribunnews.com/2020/02/05/detik-detik-peserta-skd-cpns-2019-melahirkan-saat-tes-dikira-kontraksi-palsu-ketuban-sudah-pecah?page=all.
Peserta Tes CPNS Menggunakan Joki Masuk Daftar Hitam
Peserta tes CPNS yang menggunakan joki akan masuk daftar hitam pendaftaran CPNS.
Badan Kepegawaian Negara menyikapi kasus joki yang digunakan oleh salah satu peserta tes SKD CPNS 2019.
Mengutip dari website bkn.go.id, salah satu peserta tes SKD di titik lokasi (Tilok) Makassar ternyata ketahuan memakai jasa joki.
“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist.
• Berikut Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS, TKP: 126, TKW: 65, TIU: 80
• Selebgram Cantik Asal Padang Ini Coba Peruntungan Jadi CPNS, Ngaku Dag Dig Dug Hadapi Tes SKD
"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”. ucap Paryono.
Ketika tes SKD berlangsung, pelamar melakukan berbagai pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur ketika seleksi.
Sebelum mengerjakan tes, ada pemeriksaan identitas peserta yang dilakukan secara cermat.
Saat tes SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia dan pantauan CCTV.
• Kegigihan Ilona, Empat Kali Gagal Tes CPNS, Tes Kelima Menangis karena Berhasil Lolos Passing Grade
• KISAH Dairizky Kena Tegur karena Tak Pakai Sepatu Pantofel, Beri Tips untuk Peserta Ujian CPNS
Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan peserta tidak memakasi jasa joki sampai lolos ujian.
Paryono juga menghimbau, peserta CPNS menggunakan cara baik dan adil Tidak memakai jimat, tidak menggunakan jasa joki.
Selain itu ketika ujian, peserta dilarang membawa handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.
Lolos passing grade tes SKD belum tentu lolos ke SKB
Tes SKD CPNS 2019 sedang berlangsung. Tahun ini nilai ambang batas tes SKD juga diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono, mengutip dari Kompas.com.
Setelah mengikuti ujian, nilai peserta yang lolos SKD akan diolah terlebih dahulu.
• KISAH Dina Mariani Tetap Semangat Ikut Ujian CPNS di Padang, Giliran Suami Jaga Anak-anak
• VIDEO - SKD CPNS 2020 di UPI YPTK Padang Dimulai, Peserta Salah Kostum dan Jadwal
Hal ini dilakukan karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.
Peserta yang mengikuti tes SKB perlu digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Paryono menambahkan hasil SKD seluruh peserta seleksi masing-masing instansi dapat dilihat di website sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat mengunduh hasil passing grade di website tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Rangkaian tahapan ini menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. (*)