Rayuan Gombal Remaja 19 Tahun pada Pacar yang Masih SMP, Renggut Mahkota Korban hingga Simpan Foto

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Kendati demikian, Ruth Yeni menegaskan, foto dan video tersebut hanya disimpan pelaku di memory card ponselnya.

"Hanya disimpan saja," tegas Ruth Yeni.

Lebih lanjut, Ruth Yeni menegaskan, pelaku melakukan hal tersebut karena terinspirasi adegan panas di beberapa film dewasa yang tonton melalui layar smartphonenya.

Atas dasar itu, AH memanfaatkan kedekatannya dengan Bunga dalam hubungan pacaran yang telah berlangsung beberapa bulan belakangan untuk melampiaskan berahi.

"Dipacari dan terinspirasi film panas, jadilah menyetubuhi korban," ujar AKP Ruth Yeni.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, aksi tak senonoh itu dilakukan pertama kali oleh sang pelaku.

Akibat perbuatannya, pegawai katering AH kini berurusan dengan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/1/2020) silam.

Kasus Serupa

Rayuan Pria di Nganjuk

Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MA (28) warga Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke sel penjara Polres Nganjuk.

Ini setelah keluarga korban anak di bawah umur, AC (15), asal Kecamaatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tidak terima dan melapor ke Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut berawal dari korban dengan tersangka berkenalan melalui media sosial (Medsos).

Perkenalan itu pun dilanjut tersangka dengan korban dengan saling memberi nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Dari sinilah, tersangka melakukan gombalan atau rayuan terhadap gadis belia itu.

Rayuan maut tersangka berhasil membuat si gadis klepek-klepek hingga bersedia menuruti permintaan tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini