TRIBUNPADANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD untuk peserta lulus seleksi administrasi CPNS Pemprov Sumbar 2019, akan digelar 27 Januari hingga 6 Februari 2020.
Lalu bagaimana tata cara tes SKD ini?
• 25.103 Pelamar Berhak Ikut SKD CPNS Pemprov Sumbar, Jadwal 27 Januari hingga 6 Februari 2020
• 102 Peserta CPNS Kategori P1/TL di Pemprov Sumbar, Ada 13 Orang tidak Ikut Ujian SKD
Berikut dijelaskan Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKD Pemprov Sumbar, Syafnirwan :
1. Peserta datang, mendapat briefing secara umum.
2. Peserta menyimpan barang- barang di loker yang sudah disediakan.
3. Peserta mengisi absensi secara manual dan online.
4. Peserta diperiksa metal detector dan manual.
5. Peserta masuk ke dalam ruangan steril, diberi penjelasan secara elektronik dan audio visual.
6. Peserta masuk ruangan mengikuti tes.
Syafnirwan mengingatkan agar peserta jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Kemudian, membawa Kartu Peserta Ujian yang telah ditempel Pas Foto ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah.
Bagi peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik membawa fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
Sementara, bagi peserta Tenaga Kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
Selain itu, bagi peserta disabilitas yang melamar pada jenis formasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa Fotokopi Surat Keterangan yang berlaku dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan atau derajat disabilitasnya. (*)