Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin
Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin
Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin
TRIBUNPADANG.COM - Seorang kakek berusia 68 tahun harus divonis 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Sarimin nama kakek itu, dijatuhi hukuman karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
• Zodiak Cinta Berpasangan Hari Ini Sabtu 18/1/2020, Aries Bersama Pasangan, Jangan Main Mata Virgo!
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi. Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.
• Sudah Pakai Alat Pengaman Dua Lapis, Istrinya Tetap Hamil, Suami Gugat Perusahaan Kondom
Langsung bebas
Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.
Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.