Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin

Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin

Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakek Pencuri Getah Pohon Karet PT Bridgestone Hanya Divonis 2 Bulan 4 Hari

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved