Dijelaskannya, pelaku mendapatkan barang memesannya dari Jakarta dengan harga satu botol Rp 1,5 juta.
"Dengan mengamankan sumber dari illegal mining, atau penjual merkuri ini untuk menghentikan adanya illegal mining di wilayah Sumbar," katanya.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-undang nNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.(*)