Berikut ketentuan cetak kartu ujian:
Cetak dengan menggunakan tinta warna
Potong pada bagian garis putus-putus
Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
Kartu peserta ujian jangan dilaminating.
Bagi peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. Oleh karena itu, peserta harus mencetak ulang kartu peserta ujiannya.(*)