5 Fakta Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Terungkap Modus dan Tarifnya

Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Ci

Editor: Emil Mahmud
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNPADANG.COM - Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Adanya laporan dari masyarakat.

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.

Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA. Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

"Barang bukti yang kami amankan 12 handphone dengan berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B-1687 BZS," kata Kapolres diuktip dari TribunJabar.id. 

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved