5 Fakta Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Terungkap Modus dan Tarifnya

Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Ci

Editor: Emil Mahmud
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi online 

4. Jajakan Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 1,5 Juta

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya. 

5. Terancam 15 tahun pidana

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved