Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Peraturan Baru PPDB 2020, Ini Syarat Masuk TK dan SD

Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Peraturan Baru PPDB 2020, Ini Syarat Masuk TK dan SD

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021, Nadiem: Diganti Asesmen Kompetensi Minimum & Survei Karakter

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

UPDATE: Jumlah Kouta PPDB Online Tahap 2 Sumbar SMA SMK Diumumkan Setelah Daftar Ulang Tahap 1

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Siswa yang Lulus PPDB Online SMA/SMK di Sumbar Diimbau untuk Segera Daftar Ulang, Besok Terakhir

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020"

Berita Terkini