Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) diamankan Satpol PP Kota Padang, Kamis (21/11/2019).
Hal itu diakibatkan pedagang meninggalkan lapak jualannya di badan jalan dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, lapak yang diamankan tersebut berada di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Selain telah melanggar Perda, lapak-lapak tersebut telah merusak keindahan Kota Padang," ungkapnya.
• Indonesia Masters 2020 Hadiah 400 Ribu Dollar AS, Dibanding 2019 Naik 50 Ribu Dollar AS
Saat petugas melakukan penertiban, pemilik lapak tidak berada di lokasi.
Sehingga sejumlah meja dan kursi PKL diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Sesuai kebijakan, seharusnya setelah mereka berjualan di malam hari, paginya lokasi tersebut telah bersih dan tidak ada lagi barang-barang yang ditinggal," jelas Al Amin.
Al Amin Juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang yang memakai trotoar untuk berjualan agar menjaga kebersihan dan patuhi aturan yang berlaku.
• BMKG Jelaskan Sejumlah Penyebab Banjir Bandang di Kabupaten Agam, Sumbar
"Di jalan-jalan tertentu mereka berjualan hanya di sore hari, namun pada paginya tidak ada lagi mereka berjualan dan meninggalkan lapak-lapaknya," ungkap Al Amin.
Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padang, Satpol PP Padang berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan setiap harinya.
"Kita imbau kepada PKL agar tidak melanggar aturan yang ada," ujarnya.
"Jika masih ada ditemukan barang-barang tersebut akan kami amankan, bisa saja kami tipiringkan," pungkas Al Amin.(*)