Tak Ada Formasi Guru SD untuk Difabel, Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS di Solok Selatan Bermasalah

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penerimaan CPNS 2019 sesuai dengan Permenpan RB No 23 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa kabupaten dan kota dapat mengisi formasi disabilitas minimal dua persen dari kuota yang diterima dari Kemenpan RB.

"Itu sudah kami ikuti. Untuk kewajiban, formasi khusus penyandang disabilitas sudah kami penuhi 2 persen dari total formasi," ungkap Admi Zulkhairi.(*)

Berita Terkini