Ditanya mengenai rencana untuk mengubah nama, M Saleh menuturkan bersedia untuk menukar nama usaha tersebut.
Hanya saja, dia sedikit menyayangkan, karena nama usaha minuman miliknya sudah dikenal banyak kalangan masyakat.
"Jika kami harus mengubah nama kan, nama ini sudah dikenal banyak orang," paparnya.
M Saleh menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) oleh Pemkot Padang.
Lanjutnya, mengenai larangan pemberian nama neraka ataupun yang bermakna ganda untuk pemberian nama makanan.
M Saleh berharap agar sosialisasi larangan berupa perda mengenai pemberian nama neraka ataupun makna ganda pada makanan merata pada pemilik usaha.
"Kalau dapat ada perda itu disosialisasikan secara merata," harap M Saleh.(*)