"Saya memberikan semangat pada mereka, mudah-mudahan dengan begini usaha milik kita jadi ramai," harapnya.
Kemungkinan dalam waktu dekat Winda Varesa yang saat ini berada di Jakarta, akan datang ke Kota Padang guna meninjau dan menindaklanjuti hal tersebut.
Winda Varesa juga merasa keberatan dengan adanya tindakan pengamanan salah satu anggota franchise-nya.
"Saya mendapat kabar mengenai diamankannya mobil Ngocok Yuk pada malam kemarin," katanya.
Ia sangat menyayangkan tindakan dari petugas Satpol PP Kota Padang yang mengamankan mobil Ngocok Yuk milik Jefri Yandi di GOR H Agus Salim Kota Padang.
Pasalnya, Winda menyebutkan petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan mobil milik Jefri yang merupakan salah seorang anggota franchise-nya tanpa melayangkan surat peringatan terlebih dahulu.
• Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi, Seusai Penertiban Mobil yang Bertuliskan Ngocok Yuk
Kemudian, petugas juga menindak laporan dari masyarakat yang diduga oknum pedagang yang iri dengan usaha milik Jefri.
"Seharusnya kalau mau menindak itu kan ada surat peringatan dulu. Bukan main tangkap saja begitu.
Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," lanjutnya.
Winda mengungkapkan, usaha minuman Ngocok Yuk sebenarnya tidak mengizinkan anggota franchise berjualan menggunakan mobil.
• POPULER PADANG - Ada Mobil Jualan Kopi Bertuliskan Ngocok Yuk| Telah Hadir Bioskop CGV di Padang
Namun, karena Jefri merupakan seorang anak yatim piatu yang ingin mencoba menjalankan usaha, maka Winda mengizinkan dengan catatan Jefri harus mengikuti peraturan yang ada.
"Di Ngocok Yuk hanya dia yang berjualan dengan mobil. Di kita tidak dibolehkan berjualan dengan mobil tapi karena ada beberapa hal, maka kami izinkan," paparnya.
Diamankan Satpol PP
Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.